Tarif Tol Serpong-Pondok Aren Naik Mulai 8 Desember

Pengelola Tol Serpong-Pondok Aren memberikan keterangan soal penyesuaian tarif baru.

Palapanews.com- Manajemen pengelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) memberlakukan tarif baru jalan tol mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Keputusan ini menyusul terbitnya keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 972/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Purwoto selaku Direktur Utama PT BSD mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan yang ke-9 kalinya sejak Jalan Tol BSD diresmikan pada 2 Februari 1999 lalu. Menurutnya, perhitungan kenaikan ini juga sesuai dengan angka inflasi di Kota Tangsel selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 6,44 persen.

“Jika sebelumnya dari Pondok Aren ke Serpong dan sebaliknya diberlakukan tarif lama, yakni Rp 6.000 golongan 1, Rp 11.000 golongan 2, Rp 13.000 golongan 3, Rp 16.500 golongan 4 dan Rp 19.500 golongan 5, saat ini menjadi Rp 6.500 golongan 1, Rp 11.500 golongan 2, Rp 14.000 golongan 3, Rp 17.500 golongan 4 dan Rp 21.000 golongan 5,” paparnya dalam Konferensi Pers di Intermark, BSD, Rabu (6/12/2017).

Ruas jalan Tol Pondok Aren-Serpong dengan panjang 7,25 KM mempunyai 2 gerbang tol, serta ruas yang terintegrasi dengan Gerbang Tol Pondok ranji yang di kelola oleh PT Jakarta Lingkar Jakarta (PT JLJ). Tarif tol dibagi menjadi 5 Golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2017, tercatat sekitar 90.000 unit/hari, jumlah volume kendaraan yang melintasi Tol BSD.

“Sebagai langkah awal, pihak manajemen juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap terkait pemberlakukan penyesuaian tarif melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, serta sosialisasi melalui media sosial, dan release media,” ungkapnya.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara berkala dan bertujuan untuk pengembalian investasi dan biaya operasional jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (nad)

Komentar Anda

comments