Palapanews.com- Kabar baik bagi warga Kota Tangerang yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk pengurangan pokok pajak hingga 40 persen dan pembebasan sanksi.
Program tersebut mulai berlaku Selasa (18/8/2026) dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi warga Kota Tangerang yang selama ini rutin membayar pajak kendaraan, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Keringanan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Tak hanya itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten juga mendapat kesempatan memperoleh keringanan apabila melakukan pendaftaran kendaraan di wilayah Banten.
Untuk wajib pajak orang pribadi, pengurangan pokok PKB yang diberikan sebesar 20 persen. Sedangkan bagi wajib pajak atas nama perusahaan, pengurangannya mencapai 40 persen.
Kedua skema tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Sementara bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Menurutnya, keringanan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, program tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Sachrudin juga mengingatkan warga Kota Tangerang yang menggunakan kendaraan dengan administrasi dari luar Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat tidak menunggu hingga program berakhir. Warga diminta segera mengecek status pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutup Sachrudin. (ydh)
