Sabu Senilai Rp500 Juta Dimusnahkan

Polres Metro Tangerang Amankan 1 Pengedar

Palapanews.com – Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan cara diblender di Mapolrestro Tangerang, Selasa (7/3/2017).

Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus sebelumnya. Dalam pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Kesbangpol Tangerang, dan MUI Kota Tangerang.

“Sebanyak 551,1 gram sabu kami musnahkan. Barang bukti ini senilai Rp. 500 juta,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banurea kepada awak media.

Ia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat juga mengetahui bahwa hasil tangkapan kasus narkoba tidak disimpan. Apalagi disalahgunakan.

“Pemusnahan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 600 jiwa manusia jika narkoba itu lolos dan dikonsumsi,” ucapnya.

Cara pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air garam. Kemudian setelah diblender dibuang ke saluran air.

“Narkoba tersebut didapat dari pengedar bernama Ependi. Pelaku mengedarkan 8 paket sabu,” pungkasnya. (pp)

Komentar Anda

comments