Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Warga Amerika Pelaku Seksual Anak

imigrasi-bandara-soetta-deportasi-warga-amerika-pelaku-seksual-anak

PALAPA NEWS – Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakanan izin masuk seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial JED. Diduga JED merupakan pelaku seksual anak yang akan mencari korban baru di Indonesia.

Informasi yang dihimpun, pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, menumpangi pesawat Japan Airlines JL729, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia terbang dari Tokyo, Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Alif Suaidi menjelaskan, pihaknya mengamankan JED karena terdapat dalam daftar Tangkal Imigrasi. JED merupakan pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain sehingga ada kemungkinan yang bersangkutan akan mencari korban di Indonesia.

“Informasi ini kami terima melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerjasama antar negara,” kata Alif.

Menurut Alif, penangkalan masuk ini telah mencegah terjadinya korban di Indonesia yang biasanya menyasar ke anak di bawah umur.

“Pelaku telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat JL720 pada Minggu (9/10/2016) pukul 06.45 WIB,” tukasnya.(uad)

Komentar Anda

comments