
Tangerang, PalapaNews.com – Sebanyak dua warga Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang dibekuk aparat Reskrim Polres Kota (polresta) Tangerang, Kamis (25/8/2016) silam.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan transaksi judi pakong menggunakan handphone. Saat ditangkap, pelaku berinisial A (49) dan J (50) tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1.704.000, 3 unit handphone, kalkulator, 10 Kertas rekapan, dompet dan staples.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Komisaris Gunarko di Tangerang, Minggu (28/8/2016).
Ia akui, jajaran Polresta Tangerang saat ini sedang gencar memberantas Judi pakong karena sudah meresahkan warga.
“Penagkapan pelaku sebagai upaya penindakan tegas kepolisian hingga ada epek jera bagi pelaku,” ujarnya. (day/one)