Pansus Sengketa Lahan SDN 4 & 5 Sukasari Dibentuk

Hearing DPRD, Pemkot, BPN soal sengketa lahan SDN Sukasari 4 dan 5. (feb)
Hearing DPRD, Pemkot, BPN soal sengketa lahan SDN Sukasari 4 dan 5. (feb)

Tangerang, PalapaNews.com – DPRD Kota Tangerang berencana akan membentuk panitia khusus (pansus), untuk membahas permasalahan sengketa lahan pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5, antara pemkot dan pihak Kemenkum HAM.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Hartoto menyesalkan sikap ceroboh serta lalai yang dilakukan Pemkot Tangerang, terutama soal keputusan merelokasi dan membangun gedung SDN Sukasari 4 dan 5 di tanah milik Kemenkumham.

“Kami mempertanyakan apa dasarnya dan atas usulan siapa, kok bisa-bisanya pemkot membangun gedung di atas lahan milik orang. Siapa dibalik semua ini?” kata Hartoto kepada wartawan, usai menggelar hearing dengan dinas terkait yang berlangsung secara tertutup, pada Senin (18/04/2016).

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku bahkan kalau perlu, dewan akan membentuk pansus untuk menelusuri kasus ini hingga tuntas. Hal ini perlu, mengingat apa yang dilakukan Pemkot Tangerang sangat ceroboh dan beresiko serta dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan proses belajar dan mengajar di SDN Sukasari 4 dan 5.

“Ini menyangkut nasib dunia pendidikan di Kota Tangerang, semestinya pemkot jangan main-main. Apalagi dana untuk membangun gedung itu kan berasal dari rakyat, jangan sampai dewan yang disalahkan oleh publik karena hal ini,” tegas Toing, sapaan Hartoto.

Dijelaskannya, dalam rapat dengar pendapat dengan dinas terkait, dirinya mengatakan bahwa, tidak ada satupun perwakilan dari pihak eksekutif yang mampu menjawab pertanyaan yang diajukan. Terutama soal data administrasi dan kronologis mengenai proses relokasi dan pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5.

“Logikanya tanah itu milik kemenkumham, kenapa dibangun. Surat-suratnya belum jadi, berarti izinnya juga belum keluar dong. Jadi, secara administrasi bangunan SDN Sukasari 4 dan 5 itu bisa dianggap ilegal. Inikan konyol namanya,” tandasnya.

Bahkan katanya, saat pihaknya menanyakan siapa serta dari dinas mana yang mengusulkan relokasi dan pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5, pihak eksekutif tidak bisa menjawab dengan pasti. Semua argumen yang dilontarkan baru katanya, tanpa disertai data yang valid.

“Untuk itu komisi I dan IV, dalam waktu dekat akan memanggil ulang dinas terkait. Kami tidak ingin lagi jawaban katanya tanpa disertai data yang jelas,” tandasnya.

Masih kata Toing, pihaknya juga sudah meminta pihal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, untuk memberikan gambar siteplan lokasi tersebut. Selain itu, akan meminta keterangan pemkot soal kejelasan dan peruntukkan eks gedung SDN Sukasari 4 dan 5.

“Dewan akan telusuri terus hal ini sampai tuntas. Bahkan bukan tidak mungkin kami (DPRD, red) akan menggunakan hak interpelasin untuk meminta jawaban kepada walikota, terkait kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan (Disbang) Kota Tangerang, Dedi Suhada ketika ditanya wartawan usai hearing, tidak bersedia berkomentar banyak dan menghindari pertanyaan wartawan. “Saya tidak tahu” ujarnya singkat sambil berlalu. (feb)

Komentar Anda

comments