Soal SDN Sukasari 4 & 5, Walikota Tangerang Minta Kemenkum HAM Bijak

Walikota Tangerang_Arief R Wismansyah. (ist)
Walikota Tangerang_Arief R Wismansyah. (ist)

Tangerang, PalapaNews — Walikota Tangerang Arief R Wismansyah berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bisa lebih bijak dalam menyikapi keberadaan SDN Sukasari 4 dan 5  yang berdiri di lahan Kemenkum HAM.

“Kita kan bisa musyawarah. Kesampingkan ego sektoral demi kepentingan masyarakat,” ujarnya di Tangerang, Kamis (24/3/2016) kemarin.

Arief berharap bisa duduk bersama Kemkum HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga meminta solusi yang dihasilkan atas pertemuan itu berupa keputusan yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.  Percepatan pembangunan sarana kebutuhan dasar masyarakat seperti sarana pendidikan perlulah diprioritaskan. Sebagaimana yg diamanatkan oleh Bapak Presiden,” tandasnya.

Pemkot Tangerang, diakuinya selama ini telah berlaku bijak dengan membangun berbagai fasilitas publik untuk kepentingan Kemenkum HAM. Fasilitas itu, seperti 113 titik PJU dan 100 ruas jalan di Komplek Pengayoman.

“Kita juga tidak pernah mempersoalkan keberadaan LP yang cukup banyak di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menghentikan pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 di samping Pasar Babakan, Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang. Ini lantaran belum mendapat izin untuk menggunakan lahan milik kementerian tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan Pemkot Tangerang belum membicarakan aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Sehingga pemerintah tidak boleh asal membangun.

“Kita tidak boleh membangun di tanah orang lain. walaupun sama-sama milik negara. Selama ini belum ada pembicaraan dari pihak pemda terkait penggunaaan lahan itu. Jadio stop dulu. Rencananya Pak Walikota mau bertemu saya untuk membicarakan ini,” ujarnya saat meninjau lokasi pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Senin (21/3/2016).

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika gedung SDN tersebut dibangun atas kepentingan masayarakat. Meski begitu, menurutnya Pemkot Tangerang harus tetap menempuh prosedur yang benar.

“Harusnya dibicarakan dulu. Itu sertifikatnya milik siapa. Kalau nanti ada temuan BPK kita yang repot,” ucapnya. (nai/eni)

Komentar Anda

comments