PalapaNews- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi mengatakan tengah melakukan perubahan terhadap naskah akademik terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transportasi.
Raperda yang direncanakan masuk pembahasan dengan DPRD dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016 mendatang, ini nantinya bakal mengatur besaran tarif parkir di kota Akhlakul Karimah itu.
“Untuk parkir swasta, saat ini kita hanya mengeluarkan rekomendasi teknis terkait rekayasa lalin di areal parkirnya, seperti rambu-rambu dan marka parkir,” ujar Engkos.
Diberitakan, mahalnya retribusi tarif parkir yang dikenakan di sejumlah pusat perbelanjaan modern di Kota Tangerang terus jadi sorotan. Pasalnya, tarif parkir yang diterapkan tanpa batas maksimal.
Sejumlah masyarakat, termasuk Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Anwar mulai mengeluh dengan selangitnya tarif parkir yang dibebankan kepada pelanggan.
“Baru tiga jam lebih (parkir di Tangcity), saya harus bayar 15.000 rupiah, bagaimana kalau parkir dari pagi sampai malam. Berapa puluh ribu rupiah yang harus saya bayar?” kata Wawan. (don)