Mahal, Tarif Parkir di Kota Tangerang Perlu Regulasi

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Tarif parkir di Kota Tangerang yang mahal harus segera diatur melalui regulasi. Pasalnya, biaya parkir yang berlaku tanpa batas maksimal terlalu memberatkan konsumen.

“Perlu ada Perda (Peraturan daerah) terkait retribusi parkir yang dikelola swasta,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Solihin.

Regulasi itu, menurutnya dibutuhkan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang dari sektor perparkiran, serta mengatur batasan tarif parkir yang boleh dikenakan oleh pengelola parkir swasta.

“Saat ini pihak Dishub, mengkaji aturan perundang-undangan sebagai acuan untuk menyusun aturan tarif parkir swasta. Karena selain soal pemasukan daerah, kita juga sudah sering terima keluhan dari warga soal mahalnya tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang,” ujar Solihin.

Diberitakan, mahalnya retribusi tarif parkir yang dikenakan di sejumlah pusat perbelanjaan modern di Kota Tangerang terus jadi sorotan. Pasalnya, tarif parkir yang diterapkan tanpa batas maksimal.

Sejumlah masyarakat, termasuk Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Anwar mulai mengeluh dengan selangitnya tarif parkir yang dibebankan kepada pelanggan.

“Baru tiga jam lebih (parkir di Tangcity), saya harus bayar 15.000 rupiah, bagaimana kalau parkir dari pagi sampai malam. Berapa puluh ribu rupiah yang harus saya bayar?” kata Wawan. (don)

Komentar Anda

comments