KPU Tangsel Umumkan DPT Tambahan 28 Oktober

Rapat Pleno DPT KPU Tangsel. (bbs)
Rapat Pleno DPT KPU Tangsel. (bbs)

Palapanews- Meski dua tim pemenangan calon walikota-wakil walikota Tangsel menolak hasil pleno daftar pemilih tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melanjutkan proses Pilkada Tangsel ke tahap berikutnya.

“DPTb1 (Daftar Pemilih Tambahan Satu)) akan kita tetapkan tanggal 28 Oktober mendatang,” kata Divisi Pokja Daftar Pemilih KPU Kota Tangsel, Ahmad Mujahid Zein, Minggu (4/10/2015)

Soal pencermatan, berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, KPU masih memungkinkan melakukan pencermatan DPT.

“Terkait dengan pencermatan waktunya panjang sampai H-6 sebelum pencoblosan. itu sesuai aturan yang berlaku,” Mujahid menambahkan.

Diketahui, KPU Kota Tangsel telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 913.437 jiwa. Nantinya warga empunya hak pilih akan menyoblos di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan.

“Kita lebih mengoptimalkan tahapan masa rekapitulasi DPTb1. Ini dilakukan untuk program penentuan cetak logistik kertas suara yang kini sedang memasuki proses tender lelang,” katanya. (one)

Komentar Anda

comments