Palapanews- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melakukan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek pembangunan rel kereta api Bandara Soekarno Hatta.
Jumat (2/10/2015), sebanyak 36 bidang tanah milik warga di empat kelurahan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendapat bagian ganti rugi dengan total Rp50 miliar.
“Ada empat kelurahan di Kecamatan Cipondoh yang mendapat giliran penggantian biaya lahan,” kata Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang, Himsar di Tangerang, Jumat (2/10/2015).
Rinciannya, yakni Kelurahan Tanah Tinggi 23 bidang seluas 3.435 meter persegi dengan nilai Rp25 miliar lebih.
Kelurahan Poris Plawad dengan 12 bidang seluas 2.382 meter persegi senilai Rp15 miliar lebih. Kelurahan Batu Jaya satu bidang dengan 902 meter persegi senilai Rp5,9 miliar lebih.
Sementara di Kelurahan Poris Plawad sebanyak 12 bidang seluas 2.382 meter persegi dengan nilai Rp15 miliar lebih.
“Total luas tanah yang kita bayarkan hari ini yakni 9.723 meter persegi dengan total 50.401.495.000 untuk empat kelurahan,” katanya.
Executive Vice President logistik development PT KAI, Rochsjid menambahkan PT KAI sebelumnya telah melaksanakan pembayaran ganti rugi dengan total 35 bidang seluas 4.417 meter persegi Rp28.815.942.000.
“Sebelumnya sudah kita lakukan pembayaran ganti rugi yakni Kelurahan Poris Plawad 15 bidang seluas 1.830 meter dengan nilai Rp9.513.793.000. Kelurahan Tanah Tinggi 20 bidang seluas 2.587 meter dengan nilai Rp19.302.149.000,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah bidang yang diperlukan untuk pembangunan jalur kereta api bandara soekarno – hatta adalah 815 bidang seluas 36 hektar meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan yang ada di Kota Tangerang. (nai)