Palapanews- Sidang kasus pembunuhan terdakwa mantan anggota Satpol PP Kota Tangerang, Yono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (30/9/2015).
Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari Security Perumahan Cendana Residence Pamulang dan satu saksi dari anggota kepolisian sektor Pamulang, Kota Tangsel.
Sidang digelar sekira pukul 13.15 wib. Setelah sidang dibuka, para saksi dari pihak security yakni, Baron, Rusdi dan Bian bersama Mawardi, anggota polsek Pamulang terlebih dulu disumpah sebelum memberikan keterangan. Kemudian mereka memberikan kesaksian secara bergantian.
Ketua Majelis Hakim, Labora Sitorus meminta kepada saksi untuk memberikan keterangan yang benar, sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar. Apabila saksi berkata tidak benar, saksi bisa dilaporkan ke kepolisian karena telah memberikan saksi palsu.
Sidang tersebut berjalan sekitar 1 jam. Dalam keterangannya para saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Pada saat kejadian, saksi langsung melaporkan kepada kepolisian dan hanya mengetahui korban di bawa kerumah sakit. Pantauan diruangan sidang, tampak penjagaan yang ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan di pintu ruangan sidang terdapat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.
Seusai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Tony Sastra mengatakan, pihaknya merasa tidak puas karena semua saksi sepertinya diarahkan untuk menjawab tidak tahu. Seharusnya sebagai petugas pengamanan, apalagi perumahan yang sangat bagus, tahu apa yang terjadi dan kenapa bisa terjadi terkait pembunuhan tersebut.
“Dia kan bisa tanya ke tetangga, termasuk pemilik rumah Elsa. Menimal dia tau penyebabnya, kok ada mayat, ada korban, jangan dicuekin gitu aja, terus diangkat dan dibawa kerumah sakit,” kata Toni kepada awak media.
Lanjutnya, ketika dicecar oleh majelis hakim apakah ada sejenis laporan kepada pimpinan/komandan secara tertulis, para saksi menjawab tidak ada hanya menyampaikan laporan secara lisan. Tambah Toni, seharusnya ketika terjadi pembunuhan seperti itu, minimal para saksi sebagai petugas pengamanan tahu mulai dari korban datang sampai tahu ada pembunuhan.
“Kita juga nanti sampaikan ke jaksa untuk menghadirkan saksi dari teman-teman korban yang ikut pada saat pertemuan dengan Elsa. Disitu dijelaskan tidak ada keributan antara korban dengan Elsa,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, JPU Jafar juga membacakan visum et repetum terhadap korban bahwasanya atas tindakan pelaku, korban mengalami sebanyak 20 tusukan. Diantaranya 4 tusukan tumpul dan 16 tusukan tajam yang mematikan. Akibatnya korban Surahman mengalami luka dibagian kepala , leher, dadan dan perut.
Sebelumnya, pada sidang Kamis (10/9/2015) lalu, keluarga korban juga sempat mengecewakan jalannya sidang karena jadwal yang dimajukan tanpa memberitahukan pihak keluarga. Keluarga korban mengaku kecolongan yang siap mengawal jalannya sidang. Keluarga mengharapkan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya dan hakim memutuskan seadil-adilnya.
Sidang berakhir sekitar pukul 14.20 wib dan akan digelar kembali pada 8 Oktober 2015 dengan mengagendakan masih dalam pengumpulan keterangan saksi. (nai)