Pemkot Tangerang Tunggu Edaran KPK

Ilustrasi mobil dinas. (bbs)
Ilustrasi mobil dinas. (bbs)

Palapanews- Pemkot Tangerang hingga saat ini belum memutuskan apakah pegawai mereka boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik atau tidak.

“Kita belum putuskan. Karena masih menunggu surat edaran dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri kepada palapanews.com.

Ia mengaku, surat edaran KPK soal penggunaan mobil dinas untuk mudik biasanya dikeluarkan pada H-7 Lebaran. “Kami akan tetap menunggu. Karena biasanya akan keluar pada H-7 sebelum Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachm Diany sudah mengeluarkan kebijakan soal penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia melarang PNS Pemkot Tangsel menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.

“Tidak boleh. PNS di Tangsel tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Airin ditemui setelah acara pemaparan visi misi partai Demokrat di Hotel Santika Serpong, Minggu (28/6/2015).

Airin berpendapat, PNS seharusnya tidak menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik. “Karena itu, saya melarang seluruh PNS untuk menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri,” tambah Airin.

Peraturan yang yang diterapkan Airin ini merupakan salah satu antisipasi terhadap resiko-resiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik.

“Pokoknya peraturan larangan menggunakan mobil dinas untuk hal lain selain pekerjaan, kami melarang. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami tidak menemukan PNS yang melanggar,” kata Airin.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan bahwa PNS dapat menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.(nai/one)

Komentar Anda

comments