Palapa News- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak yang diajukan Pemkot Tangerang akhirnya disetujui DPRD setempat melalui Rapat Paripurna. Raperda ini untuk mengatur hak-hak anak di kota tersebut.
“Perda Perlindungan Anak bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang. Sehingga tidak ada lagi anak yang jadi korban kekerasan atau ditelantarkan,” kata Wakil Walikota Tangsel, Sachrudin.
Penetapan Raperda Perlindungan Anak tersebut, menurutnya menjadi bukti komitmen Pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.
“Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak,” paparnya.
Sementara itu, Yati Rohayati selaku Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak dalam laporannya merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.
“Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik,” jelasnya.(nai)