Palapa News- Kesadaran masyarakat untuk membawa kartu identitas saat bepergian masih rendah. Buktinya, dalam operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, tercatat 213 warga dikenai denda.
Diketahui, pada hari pertama OYK di Pamulang, Rabu (3/6/2015) ada 98 warga yang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tak membawa kartu identitas. Sedangkan dari OYK di Serpong, Kamis (4/6/2015), tercatat 115 warga kena sanksi serupa.
“Hari ini ada 115 warga yang disidang tipiring dan dikenai denda karena tidak membawa kartu identitas,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto ditemui di lokasi OYK.
Toto menambahkan, OYK ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu membawa kartu identitas saat keluar rumah.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan di luar rumah, kartu identitas menjadi sangat penting untuk informasi awal,” Toto menambahkan.
Dalam OYK yang digelar di Pamulang dan Serpong, Disdukcapil menggandeng sejumlah instansi. Antara lain Satpol PP, Dishubkominfo, Kepolisian, TNI dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel.(one)