Palapanews.com- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM).
Program ini ditujukan bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk membantu memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengajak pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman tertentu memasuki tenggat pada Oktober 2026.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurut Pilar, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis. Selain memenuhi ketentuan yang berlaku, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berupaya membantu pelaku UMKM mempersiapkan produknya agar sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal. Fasilitasi tersebut menyasar produk makanan dan minuman yang memenuhi kriteria program.
Pelaku UMKM yang ingin mengajukan fasilitasi sertifikasi halal gratis perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha masih aktif beroperasi, lokasi usaha berada di wilayah Kota Tangsel, produk yang diajukan berupa makanan atau minuman serta produk termasuk kategori risiko rendah.
Pelaku usaha disarankan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran agar proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar.
Pendaftaran program fasilitasi sertifikasi halal gratis ini dapat dilakukan secara daring melalui tautan: https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel.
Pemkot Tangsel menyebut kuota peserta program terbatas. Karena itu, pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan diimbau segera mendaftarkan diri tanpa menunda hingga mendekati batas waktu yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan, pelaku usaha dapat menghubungi narahubung: Arif: 0812-2661-6204 dan Haris: 0821-8099-7771.
Pilar berharap fasilitasi ini dapat membantu UMKM lokal memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia.
Melalui program tersebut, Pemkot Tangsel mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kesiapan usaha, baik dari sisi pemenuhan ketentuan maupun pengembangan pasar. (adv)
