
Palapa News- Sedikitnya 134 warga dikenai sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (18/3/2015). Ini lantaran ratusan warga itu tak membawa kartu identitas.
“Mereka yang melanggar kita denda dengan maksimal 50 ribu rupiah dan langsung sidang di tempat,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Kawakibi.
Diketahui, Pemkot Tangsel menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) perdana untuk tahun ini di Jalan Ir Juanda, Ciputat. Sedikitnya 3.742 warga terjaring dalam OYK gabungan itu.
“Masyarakat masih belum paham betapa pentingnya membawa Kartu Identitas. Ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang dikenai denda lantaran tak membawa kartu identitas,” Kawakibi menambahkan.(kie)