Judi, Polisi Bekuk Dua Ibu Rumah Tangga

Pelaku judi saat gelar perkara di Mapolsek Pamulang.(one)
Pelaku judi saat gelar perkara di Mapolsek Pamulang.(one)

Palapa News-Ā Dua ibu rumah tangga berinisial MY (45) dan KT (42) dibekuk petugas Polsek Metro Pamulang saat tengah bermain judi remi di kediamannya, Jalan Masjid Darussalam, Kedaung, Kota Tangsel.

Mereka ditangkap bersama dua pemuda lain yang tinggal tak jauh dari lokasi penggerebekan berinisal FR (25) dan EK (23). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu dan kartu remi.

“Awalnya iseng, lalu keterusan main. Pasangannya juga ngga gede kok, cuma Rp5 ribu sekali pasang,” kata MY kepada petugas, Senin (1/12/2014).

Sementara Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan penggerebekan pelaku judi berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat gerah lantaran kediaman MY sering dijadikan lokasi perjudian.

“Dari laporan masyarakat. Lalu petugas kami mengintai dan dengan pakaian preman, petugas akhirnya menggerebek lokasi judi dan menangkap empat orang,” Kapolsek menambahkan.

Dari laporan masyarakat, kata Doddy, kediaman MY kerap dijadikan lokasi perjudian. Dari pengakuan tersangka pun, diketahui bahwa aksi perjudian itu sudah berlangsung lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(one)

Komentar Anda

comments