Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana yang ditangani selama periode November 2025 hingga September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 69,6 kilogram dan ganja sekitar 56,8 kilogram.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (13/10/2026), mencakup barang bukti dari 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.
Berdasarkan keterangan Kejari Kota Tangerang, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 69.629,51 gram, ganja 56.865 gram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine 15.221,95 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, 750 butir obat-obatan campuran, serta 4.883 cartridge vape dan pod.
Sementara itu, barang bukti dari perkara nonnarkotika antara lain berupa 80 unit telepon seluler, dua senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, tujuh alat isap sabu, serta 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master.
Barang bukti lainnya meliputi koper, tas, sepatu, pakaian, dan berbagai benda yang berkaitan dengan perkara, termasuk alat, dokumen, serta barang elektronik.
Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Benda sitaan tersebut antara lain berupa kosmetik, kemasan obat, serta berbagai jenis obat dalam bentuk tablet, strip, botol, dan ampul.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan barang bukti perkara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ydh)
