Poros Tangerang Solid Minta Perwal Jasa Pelayanan Keagamaan Direvisi

Palapanews.com- Ketentuan batas maksimal usia 65 tahun bagi penerima jasa pelayanan keagamaan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 menuai kritik. Poros Tangerang Solid meminta Pemerintah Kota Tangerang mengevaluasi aturan tersebut karena dinilai berpotensi membatasi penerima yang masih aktif menjalankan tugasnya.

Ketua Poros Tangerang Solid Hilman Santosa mengatakan, pembatasan usia tersebut perlu ditinjau ulang. Menurutnya, sejumlah pengabdi keagamaan berusia di atas 65 tahun masih aktif menjalankan tugas sebagai guru ngaji, amil pengurusan jenazah, maupun marbot masjid.

Hal itu disampaikan Hilman, Rabu (14/10/2026). Ia merujuk Pasal 3 huruf f dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot, dan Penjaga Rumah Ibadah Nonmuslim.

“Ini berhubungan dengan keagamaan. Masih ada pula warga yang bekerja sebagai guru ngaji, amil jenazah, dan marbot masjid yang usianya di atas 65 tahun. Jika tidak percaya, silakan cek langsung ke lapangan,” kata Hilman.

Ia mempertanyakan perlunya penerbitan aturan baru jika ketentuannya justru berpotensi mengecualikan warga yang selama ini aktif menjalankan pelayanan keagamaan dan sosial.

Hilman meminta Wali Kota Tangerang mengevaluasi Perwal tersebut dan mempertimbangkan perubahan aturan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia juga mengusulkan agar nominal jasa pelayanan bagi penerima dapat ditingkatkan.

“Wali kota sebagai kepala daerah harus turun tangan untuk hal ini. Kalau bisa, tambahkan nominalnya bagi penerima dana tersebut,” ujarnya.

Menurut Hilman, penyaluran jasa pelayanan perlu mempertimbangkan status penerima sebagai warga Kota Tangerang dan keaktifannya dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan pentingnya memastikan penerima benar-benar ada dan tidak fiktif.

Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota Tangerang Mulyani mengatakan, Perwal tersebut diterbitkan melalui proses pembahasan. Meski demikian, Pemkot Tangerang masih membuka ruang untuk mempelajari masukan masyarakat mengenai ketentuan batas usia penerima.

“Akan kami pelajari dan bahas yang berhubungan dengan batasan usia penerima,” kata Mulyani.

Pemkot Tangerang belum menyampaikan keputusan mengenai kemungkinan perubahan ketentuan tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan menentukan apakah aturan batas usia penerima jasa pelayanan keagamaan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (ydh)