Polsek Batu Ceper Cokok Dua Bandar Ganja

Ilustrasi.(bbs)
Ilustrasi.(bbs)

Palapa News- Dua bandar narkoba jenis ganja diamankan petugas Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang. Mereka, masing-masing Fredo alias F (22) dan Ahmad Bajari alias AB (32), warga Poris Gaga, Batu Ceper.

Penangkapan kedua bandar ganja ini, berawal dari tertangkapnya Fredo di kediamannya Jalan KH Maulana Hasanudin RT 02/08 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu tas ransel warna hitam yang berisikan daun ganja kering satu kilogram siap edar,” kata Kapolsek Batu Ceper, AKP Teddy Rachesna, Rabu (1/10/2014).

Dari keterangan Fredo inilah akhirnya petugas menangkap bandar lain, Ahmad Bajari. Tersangka kedua, diamankan di kediamannya, Jalan Irigasi RT 02/04 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari tangan tersangka kedua (Ahmad Bajari), kami juga mengamakan barang bukti berupa satu bungkus koran berisikan ganja setengah kilogram,” Kapolsek menambahkan.

Menurut Kapolsek, penangkapan kedua bandar ganja ini berawal dari laporan warga. Diakuinya, warga sudah gerah dengan tinda-tanduk bandar ganja kelas teri ini.

Kapolsek juga menambahkan, kedua pelaku mendapatkan paket daun memabukan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini tengah dalam pengejaran (DPO).

“Melalui perantara T yang memerintahkan untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka F dan AB bisa dijerat pasal 114 ayat 2 mengenai pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(er)

Komentar Anda

comments