Survei jadi Kunci untuk Bertarung di Pilkada Kota Tangerang

Palapanews.com- Setelah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 20 Maret 2024 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam proses tahapan tersebut, KPU akan membukanya sejak April 2024 bagi masyarakat yang ingin mendafatrakan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan.

Gaung Pilkada serentak 2024, khususnya di Kota Tangerang telah diramaikan oleh masyarakat yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang.

Untuk menebar pesona, mereka memasang poster, baliho, spanduk hingga flyer yang tersebar di media sosial. Langkah ini diambil karena dianggap ampuh untuk mensosialisasikan atau mengenalkan diri kepada masyarakat untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang tahun 2024.

Selain mengenalkan diri melalui media ruang luar ini, tentunya para kandidat yang nantinya akan mengolah APBD sekitar Rp 5 triliun jika menang, harus mengukur kekuatan dengan cara survei yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Survei politik sangat perlu dilakukan karena sebagai riset dalam pengumpulan data untuk menilai opini publik, sikap hingga perilaku masyarakat. Dari survei ini nantinya akan terlihat kekuatan dari yang mencalonkan, dicalonkan hingga kekuatan lawan politik di Pilkada Kota Tangerang.

Kota Tangerang yang memiliki 13 kecamatan ini memiliki perbedaan karakter masyarakat dari masing-masing wilayah, sehingga dibutuhkan survei yang maksimal untuk memperoleh hasil yang bakal dijadikan acuan dalam proses pencalonan, baik itu pencalonan secara independent maupun pencalonan dari partai politik. Namun, untuk melakukan survei juga dibutuhkan pembiayaan atau cost yang cukup lumayan karena survei ini dilakukan tidak hanya sekali, tapi dua hingga tiga kali survei untuk memperoleh data yang maksimal dengan waktu yang tersisa sekitar 7 bulan dari sekarang.

Hasil survei yang diperoleh tentunya menjadi kunci apakah calon kandidat tersebut layak untuk maju sebagai kepala daerah atau tidak. Sebab, ukuran kekuatan tersebut ada disurvei dengan melibatkan masyarakat Kota Tangerang dari bagian timur dan barat.

Pada Pilkada Kota Tangerang 2024 ini, nampaknya sangat seru karena masa kekuatan dari Wali Kota Tangerang sebelumnya telah berakhir dengan memimpin Kota Tangerang selama 10 tahun. Untuk itu, satu persatu nama muncul untuk digadang-gadang menjadi pemimpin di kota yang dimekarkan dari Kabupaten Tangerag pada 28 Februari 1993 ini.

Adapun nama-nama yang sudah tenar hingga ketelinga masyarakat seperti Sachrudin, Abdul Syukur, Helmi Halim, Jazuli Abdillah, Aini Suci, Hadi Rusman, Achmad Fuadi, Titik Khoiriyah, Tabrani, Dwiki Ramadhani, Andri S Permana, Herman Suwarman, Tatang Sutisna, dan Maryono Hasan.

Untuk dapat meyakinkan hati masyarakat agar dapat memilih para calon kandidat tersebut, tentunya para calon kandidat yang akan maju dalam pesta demokrasi lima tahun ini harus menyusun strategi yang matang mulai dari tim pemenangan hingga program-program yang akan dibawa untuk lima tahun kedepan. Seperti halnya, di era kepemimpinan, Wahidin Halim ketika menjabat sebagai wali kota telah menggaungkan program pelayanan pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.

Sementara itu, pada masa kepemimpinan, Arief R Wismansyah berbagai program telah ditorehkan seperti pengembangan layanan digitalisasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, transportasi massal, pembangunan sarana dan prasaranan olahraga, pembangunan ruang terbuka hijau (taman) hingga pengembangan layanan air bersih.

Ibrohim Soedjono

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon

– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara