Palapanews.com- Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-33, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan terobosan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Pemkot meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat), sebuah inisiatif strategis untuk memberikan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya penerima program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa program ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT Kota Tangerang ke-33 sekaligus penegasan arah pembangunan kota yang tidak hanya berfokus pada fisik infrastruktur, tetapi juga perlindungan hukum dan peningkatan nilai aset masyarakat.
“Melalui Program SAHABAT MBR, kami ingin memastikan rumah yang sudah dibangun dan diperbaiki melalui Rutilahu tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga sah secara hukum. Ini bentuk keberpihakan Pemkot Tangerang kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Decky.
Sebagai tahap awal, Pemkot Tangerang melaksanakan launching 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa legalitas bangunan rakyat merupakan bagian dari pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan.
Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan secara bertahap melalui Program SAHABAT. Pelaksanaannya dirancang sistematis agar seluruh rumah yang memenuhi kriteria dapat memperoleh PBG secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Decky menegaskan, dalam skema Program SAHABAT MBR, penerbitan PBG diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan dalam memperoleh legalitas bangunan.
“Pembebasan biaya ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah agar masyarakat kecil tetap memiliki akses yang sama terhadap kepastian hukum bangunan. Legalitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal perlindungan dan rasa aman,” katanya.
Program SAHABAT MBR menghadirkan sejumlah manfaat strategis bagi masyarakat. Pertama, bangunan memiliki legalitas yang sah secara administratif dan teknis, sesuai tata ruang dan standar bangunan gedung. Kedua, nilai ekonomi rumah meningkat karena telah memiliki dokumen PBG resmi. Ketiga, mempermudah akses pembiayaan perbankan, karena PBG dapat menjadi salah satu dokumen pendukung pengajuan kredit. Keempat, memberikan perlindungan dari potensi sanksi administratif. Kelima, menjamin kelaikan fungsi bangunan melalui pemenuhan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Program ini bukan sekadar memberikan dokumen, tetapi membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang berpihak,” tambah Decky.
Untuk mengikuti Program SAHABAT MBR, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki alas hak atas tanah yang sah atau bersertifikat, merupakan penerima Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan seperti Koefisien Dasar Bangunan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Decky menegaskan bahwa Program SAHABAT MBR bukan sekadar kegiatan seremonial dalam rangka HUT Kota Tangerang, melainkan akan diarahkan menjadi kebijakan berkelanjutan melalui penetapan regulasi pendukung.
“Kami menargetkan program ini berjalan bertahap dan berkelanjutan hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah. HUT ke-33 menjadi momentum dimulainya gerakan legalitas bangunan rakyat secara masif,” pungkasnya.
Melalui Program SAHABAT MBR, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya menghadirkan pembangunan yang tidak hanya membangun kota, tetapi juga melindungi dan menguatkan masyarakatnya secara menyeluruh. (adv)
