Satpol PP Kota Tangerang Tindak Peredaran Miras, 1.128 Botol Dimusnahkan

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil razia tahun 2025.

Pemusnahan minuman keras (miras) yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ini juga bertepatan dengan HUT Kota Tangerang ke-33. Sebanyak 1.128 botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan dua alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan ribuan miras tersebut merupakan hasil razia atau operasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tersebar di 13 kecamatan.

“Razia ini merupakan kegiatan rutin dan tujuannya untuk meminimalisasi peredaran minuman beralkohol serta menciptakan kondusivitas wilayah,” ungkap Irman Pujahendra, Sabtu, 28 Februari 2026.

Irman menambahkan, dalam proses razia tersebut, Satpol PP Kota Tangerang juga didukung oleh Trantib kecamatan dalam penegakan Perda. Hasilnya, jumlah sitaan tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu.

“Ini bukti konkret dalam menjalankan tugas dan dukungan yang kuat dari TNI, Polri, serta masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meminimalisasi peredaran miras, sebab saat ini sudah masuk dalam tren penjualan secara daring.

“Ini yang sedang kita kaji dan mencarikan solusi agar peredaran miras secara online bisa diminimalisasi dan dicegah,” jelasnya.

Tercatat, pada 2025 sebanyak 4.982 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. (ydh)