Palapanews.com- Polsek Serpong berhasil membekuk EC (52), pelaku spesialis rumah kosong (Rumsong) yang berada di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui pelaku kerap melakukan aksinya hampir di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan perumahan mewah tersebut.
Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan pelaku spesialis Rumsong melakukan mapping dalam melancarkan aksinya. Kemudian, saat rumah sepi pelaku mencongkel pintu rumah dan mengambil barang-barang berharga.
“Tim vipers awalnya mencurigai ada orang yang menunggu di depan rumah, saat vipers mendekati, pelaku A yang menunggu di depan rumah kabur dan pelaku EC sedang berada didalam rumah. Kemudian pelaku EC kami amankan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui telah melakukan pencurian pada rumah kosong mewah di lima TKP. Saat dibekuk, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan dalam melakukan pencurian.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain yang berhasil kabur dari penangkapan. Pelaku pun dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan, dalam Pasal 363 KUHPidana dengan modus pencurian pada rumah kosong dan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Banten Amankan Geng Motor Bersenjata Tajam, Total 19 Orang
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, untuk melihat dan mengambil 13 motor hasil curian, lengkap dengan nomor rangka dan mesin. (nad)
