Revisi Perda RTRW Tangsel Butuh Waktu Lama

Pengendar melintasi Balaikota Tangsel di Ciputat. (dok)

Palapanews- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diprediksi bakal berlangsung lama. Ini lantaran pembahasan harus betul-betul detail mengingat regulasi ini menjadi penentu wajah kota hingga tahun 2031 mendatang.

“Bisa butuh berbulan-bulan. Saat ini masih tersisa beberapa pasal lagi yang harus dibahas serius oleh Pansus (Panitia Khusus) dan tim ahli dan pemerintah kota,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW, Syihabudin Hasyim.

Syihab -sapaan Syihabudin Hasyim- mengaku alasan lain pembahasan Perda RTRW ini butuh waktu lama lantaran revisi Perda Nomor 15 Tahun 2012 ini bisa mencapai 50 persen. Ia membandingkan, ada daerah yang butuh lebih dari setahun menyelesaikan Perda RTRW ini.

“Perda RTRW ini penting karena menyangkut wajah Kota Tangsel ke depannya,” politisi Golkar ini menambahkan.

Pembahasan Raperda RTRW, diakui Syihab tak hanya dibahas oleh DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan, Pemprov Banten, pemerintah pusat melalui kementerian diakuinya turut terlibat dalam Perda itu. Khususnya pada poin persetujuan.

“Minggu lalu kita sudah persentasikan ke Pemprov Banten dan tinggal menunggu hasil evaluasinya seperti apa dari sana. Setelah itu kita akan persentasi ke Pemerintah Pusat. Dan ini juga sepertinya akan lama, karena daerah yang merubah RTRW tidak hanya Kota Tangsel saja. Jadi kami harus mengantre,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Drajat Sumarsono pun, mengatakan bahwa pembahasan Raperda RTRW tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Sehingga Raperda ini memang Raperda yang akan sangat lama pembahasannya.

“Tapi kita berharap tetap akan cepat selesainya, kita akan terus proaktif untuk sesering mungkin berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, agar diberi waktu terlebih dahulu dalam penyelesaian Raperda ini,” pungkasnya. (jok)