Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Banten atas pelayanan publik dengan kategori tinggi. Pemkot Tangerang mencatatkan pencapaian di zona hijau dengan nilai keseluruhan 94,76, meningkat 1,55 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 93,21.
Atas penghargaan tersebut, ada beberapa unit pelayanan mencatatkan layanan terbaik kepada masyarakat yakni Puskesmas Neglasari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Sosial, Puskesmas Pasar Baru, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, apresiasi atas capaian tersebut. Dan, berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi semua Kepala Perangkat Daerah di Kota Tangerang untuk terus bisa meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Kota Tangerang mendapat penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten atas pelayanan publik yang berkategori tinggi. Semua unit pelayanan kita masuk zona hijau dengan nilai A. Ini menjadi motivasi besar bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nurdin, Rabu, 22 Januari 2025.
Nurdin menegaskan, pentingnya menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan publik. Di mana, tata kelola internal terus didorong untuk perbaikan. Penilaian kinerja diperketat, bahkan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dikaitkan dengan kinerja.
“Semua ini bertujuan agar ASN berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik untuk mencapai kinerja layanan yang sebaik-baiknya, yang pada akhirnya tentu akan mendapatkan penilaian yang baik pula,” tambahnya.
Untuk itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menjadikan penghargaan tersebut sebagai amanah yang harus dijaga dan ditingkatkan. “Penghargaan ini bukan hanya motivasi, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik,” pungkas Nurdin.
Dalam penilaian tersebut, DPMPTSP Kota Tangerang mencatat prestasi luar biasa dengan nilai 95,98, menjadikannya yang tertinggi se-Provinsi Banten dalam substansi perizinan. Hal ini diapresiasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadil Afriadi, termasuk inovasi pelayanan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal selesai dalam 10 jam.
“Ini inovasi yang bagus, luar biasa karena kami sudah bertemu berkeliling di beberapa daerah. Salah satu yang dikeluhkan oleh masyarakat itu adalah bagaimana PBG yang bagi mereka lebih rumit, mahal dan lama, tapi ternyata di Kota Tangerang bisa dilakukan dengan cepat, murah, dan itu sangat luar biasa sekali,” ucapnya.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, mudah-mudahan makin banyak juga inovasi-inovasi atas pelayanan-pelayanan lain yang semakin memudahkan bagi masyarakat Tangerang,” tambah Fadil seraya menambahkan, Pemkot Tangerang menjadi contoh bagi daerah lain dalam memenuhi standar pelayanan publik.
“Kami berharap, inovasi ini terus berlanjut, mengingat masyarakat semakin kritis dan memiliki tuntutan tinggi terhadap pelayanan yang diberikan,” jelasnya.(ydh)