Waspadai Politik Praktis ASN, Penjabat Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran

Palapanews.com- Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024, Penjabat Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diperuntukan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Surat Edaran dengan Nomor: 800.1.6,1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah. SE ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Nomor Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, NOmor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang harus netral, bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak, terhindar dari konflik kepentingan.

Penjabat Wali Kota Tangerang dalam Surat Edaran menyampaikan, ASN yang mencalonkan diri maupun dicalonkan menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh pelaksanan pemilihan umum. Lalu, ASN Kota Tangerang yang mencalonkan diri maupun dicalonkan menjadi kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Disamping itu, ASN juga harus menunjukan dan menjaga netralitasnya serta tidak terlibat dalam politik praktis. Dan, seorang ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon gubernur/bupati/wali kota yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum dan setelah penetapan peserta pemilu atau pemilihan,” ucap Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Rabu, 15 Mei 2024.

Nurdin juga menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Nurdin.(ydh)

Komentar Anda

comments