Selama Ramadhan di Kota Tangerang, Pemilik Rumah Makan hingga Jasa Hiburan Umum harus Perhatikan Surat Edaran

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan surat edaran yang berhubungan dengan pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Surat edaran dengan nomor surat 556/2658-Disbudpar/2024 ini ditujukan kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan jasa usaha hiburan umum yang langsung dicap dan ditandatangi oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 6 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, dalam menjaga toleransi antar umatĀ  beragama dan menghormati bulan suci ramadhan, berdasarkan peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci ramadhan, maka ada hal yang harus disampaikan.

ā€œKepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB). Khusus pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,ā€ kata Nurdin dalam surat edaran.

Selain itu, adanya penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard) selama ramadhan dimulai 2 hari sebelum ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

ā€œApabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut, diatas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,ā€ tegasnya.

Sementara itu, salah satu pengelola tempat hiburan umum yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Kami sudah menerimanya, dan kami akan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.(ydh)

Komentar Anda

comments