Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Tangerang Genjot Sektor Pajak dan Retribusi

Palapanews.com- Pemerintah Kota tangerang sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Untuk itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari berbagai sektor.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang.

“Potensi pajak dapat  ditingkatkan kalau kita mau dan terus menggali peluang yang ada,” ucapnya, Rabu, 8 Maret 2023.

Diketahui, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Perubahan ini, kata Sachrudin, tentunya turut mempengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi. Oleh karena itu, perlu disesuaikan dengan aturan yang ada dengan memperhatikan segala aspek dan potensi yang ada di Kota Tangerang.

“Optimalkan segala potensi pajak yang ada untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, dan terus lakukan inovasi untuk mengedukasi dan menarik masyarakat agar taat dan tepat waktu membayar pajak. Apalagi sekarang Pemkot telah menyediakan beragam kemudahan dalam membayar pajak untuk masyarakat,” imbuh Sachrudin seraya menambahkan, FGD tersebut dapat menghasilkan Raperda yang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.

“Bangun terus sinergi sehingga upaya kita bersama dalam mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing, dapat terealisasi dengan optimal,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments