Soal Proyek Jalan Lingkungan, Kejati Banten Diminta Turun Tangan

Palapanews.com-Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menduga kuat jika Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Banten melakukan pembagian proyek jalan lingkungan kepada anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang.

Dugaan itu menguat karena para anggota DPRD Provinsi Banten wilayah pemilihan Kota Tangerang tidak menjawab atau menghindar saat dimintai keterangan.

Menurut Hasanudin BJ, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Banten telah menyalahi aturan karena telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan, khususnya di Kota Tangerang.

“Proyek jalan lingkungan menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai otonomi daerah seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah kembali menjadi UU nomor 2 tahun 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Hasanudin BJ, Minggu, 2 Oktober 2022.

Pria yang akrab disapa BJ ini menerangkan, perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran, baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan, Pemerintahan Provinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil pemerintah pusat, seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom di daerah, bukan malah mengambil hak-hak otonomi ditingkat dua.

“Apabila Provinsi Banten mempunyai anggaran yang berkecukupan, maka kewajiban provinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Sudirman, Jalan MH.Thamrin, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasyim Azhari serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan gubernur (bangub) kepada kab./kota,” pungkasnya,

Selain itu, kata Bije, pekerjaan itu telah melanggar tata kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukanya, bahkan Dinas Perkim Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemda Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam sebuah Perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang.

“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum di wilayah Banten. Kami menduga proyek jalan lingkungan atau pokir dewan yang di kerjakan oleh Dinas Perkim Banten adalah kemufakatan jahat terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan,” tegasnya.

“Kami adalah salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat merasa kecewa dengan pola penyelenggara pemerintahan di Banten yang cenderung korup, jika pihak APH memerlukan pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada para anggota dewan, maka kami akan melaporkannya agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang,” tambah BJ.

Ia menghimbau kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD Provinsi Banten agar dapat meminimalisir dugaan penyelewengan anggaran di Provinsi Banten, bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten. (ydh)

Komentar Anda

comments