Mahasiswa Anggota Jaringan Narkoba Sumatera Diancam 20 Tahun Penjara

Palapanews.com- Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta berinisial MUA (26) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. MUA diketahui masuk dalam jaringan narkotika dari Sumatra Barat berhasil dibekuk oleh Polsek Serpong.

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menjelaskan MUA ditangkap di wilayah Rawa Buntu, Serpong, Tangsel. Saat diatangkap, ia kedapatan membawa barang bukti ganja yang diselipkan di dalam helm.

“Pada saat tersangka diamankan ditemukan barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam helm tersangka,” ujar Yudi di Mapolsek Serpong, Rabu (14/4/2021)

Dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polsek Serpong melakukan pengembangan dan didapati keterangan, jika MUA menerima narkotika jenis ganja dari seorang DPO berinisial BDP dari Padang, Sumatera Barat.

“Ganja tersebut yaitu sisa dari tersangka membeli dari BDP sebanyak sebanyak 3 kilogram, dan keterangan tersangka bahwa BDP membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Padang, Sumatra Barat,” jelasnya.

Masih kata Yudi, dengan barang bukti yang ditemukan ganja seberat 2.874 gram, MUA dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments