Palapanews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah sodorkan rekomendasi pembatasan operasional bagi industri kuliner yang berlaku selama bulan suci Ramadan 2021.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi mengatakan, layanan pesanan terakhir (last order) pukul 22.30 WIB setiap harinya dan selama beroperasi melayani pelanggan, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat kuliner.
“Boleh buka mulai pukul 12.00 siang sampai pukul 23.00 malam. Tentunya pengelola juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mengatur jarak antar pengunjung,” ujarnya.
Khusus untuk layanan pesan antar atau delivery/take away secara online dimulai pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Sedangkan layanan last order pukul 03.45 WIB,” jelasnya.
MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadan operasional semua tempat hiburan seperti klab Malam, diskotik, pub, live music, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya mesti ditutup total.
“Semua ini demi menghormati dan menjaga kekusyuan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan,” tegas Hasan Musthofi. (nad)