Polres Cilegon Tangkap 2 Buruh Pengedar Sabu

Palapanews.com- Satres Narkoba Polres Cilegon amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka berinisial FR dan RA diamankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01 Kelurahan/Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (18/01/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza mengatakan kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada Kamis, 14 Januari 2021. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang berprofesi buruh itu.

“Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya terdapat empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, uang sebesar Rp400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

“Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments