Palapanews.com- Satreskrim Polresta Tangerang membekuk pelaku pembuat senjata api ilegal berinisial PAG (50) di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pelaku yang merupakan seorang pegawai BUMN pabrik gula itu juga menjual peluru berbagai jenis.
“Penangkapan tersangka berkat hasil perkembangan kasus sebelumnya yang sudah diungkap dengan menghadirkan dua tersangka EC dan JP di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2020.
Ade mengatakan, hubungan tersangka PAG dengan tersangka sebelumnya, yaitu menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, lanjutnya, PAG juga menerima orderan untuk merubah air softgun menjadi senjata api dengan biaya Rp4 juta per senjata.
“PAG menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade air softgun menjadi senjata api. Usaha yang dilakukan oleh tersangka PAG ini sudah berlangsung selama enam bulan. Dijual melalui jasa pengiriman pos,” jelasnya.
Ade menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain empat buah senjata api yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade dan 1.105 amunisi berbagai jenis kaliber dari tangan tersangka.
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan. Tersangka selama 12 hari PAG belum menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata tersebut,” ungkapnya.
Atas tindakannya, PAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Dengan ini PAG diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kasus perdaran senjata ilegal ini masih kita kembangkan, karena diketahui PAG juga masuk organisasi Perbakin,” katanya.(rik)