2 Bulan, Polresta Tangerang Ungkap 47 Kasus Narkoba

Palapanews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang dalam kurun waktu dua bulan mengungkap 47 kasus narkoba dan perdagangan obat-obatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan tersebut berhasil menciduk 58 pelaku pengedar dan pengguna dan empat diantaranya wanita.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 70 gram, ganja 300 gram. Lalu obat-obatan yaitu tramadol, eximer dan yang lainnya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (14/1/2020).

Ade menjelaskan dari 58 tersangka ini sebagian besar usia produktif. Yaitu mulai dari 20-29 tahun. Mereka semua itu berkerja swasta sambil berdagang barang haram itu.

“Cara mereka berdagang cukup dirumah saja. Karena, mereka ini sudah ada jaringan dan juga ada kurirnya yang tinggal mengantarkan kepada pembeli,” ucapnya.

“Mereka ini mendapat keuntungan hanya Rp50 ribu per-paket yang dijual. Mereka ini sekalian juga mengkonsumsi narkoba secara gratis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka ini harus mendekam di Mapolresta Tangerang. Dan, terangka dijerat Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments