Gugatan 3 Parpol Ditolak MK, KPU Tangsel Siap Gelar Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan segera menggelar pleno penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2019-2024. Ini setelah Makhamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga partai politik atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

“Dengan keluarnya keputusan MK tersebut, maka KPU Kota Tangsel pun sudah bisa dengan cepat melakukan pleno penempatan jumlah kursi dan Caleg terpilih untuk DPRD periode 2019-2024,” kata anggot KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MK. Saat ini, KPU Kota Tangsel telah mempersiapkan diri untuk melakukan pleno penempatan Caleg terpilih.

“Kita sudah baca dan terima salinan putusan MK, hasil itu lah yang dijadikan sandaran atau dasar untuk penempatan hasil jumlah kursi dan Caleg terpilih,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, untuk pleno sendiri KPU sudah melalukan persiapan, dan pleno akan digelar pada Senin (12/8) di salah satu hotel kawasan Bintaro.

“Dan untuk peleno sudah kita siapkan seluruhnya, mulai dari tempat serta keperluan teknis lainnya. Dan surat kepada partai politik sudah kita kirimkan,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments