Sistem PPDB 2019 di Tangsel Ditentukan Per Kelurahan

Palapanews.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2019 di wilayah Tangsel telah ditetapkan sesuai dengan per kelurahan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie setelah menghadiri acara di Hotel Santika BSD Teras Kota, Selasa (9/4/2019).

Benyamin mengatakan, PPDB nanti yang menggunakan sistem online sudah ditetapkan per kelurahan. Berbeda dengan tahun lalu, yang ditentukan dengan jarak rumah.

“Sudah kita bahas sistem zonasi yang diarahkan dari Kementerian, bahwa zonasi PPDB di Tangsel diatur pembagian per kelurahan. Dulu kan dari jarak rumah, sekarang 22 SMP di Tangsel ini mengcover 54 kelurahan,” tutur Benyamin.

Dengan begitu, Benyamin tidak ingin ada kasus siswa yang terpental atau ditolak sekolah dikarenakan sistem yang ada.

“Kalau dulu kelurahan diatur jarak rumah. Jangan sampai kasus di Rawa Buntu terjadi lagi, jarak rumah dengan sekolah dekat tapi berbeda kelurahan jadi tidak masuk,” ucapnya.

Menurutnya, dengan pembagian per kelurahan ini satu SMP di Tangsel bisa mengcover dua sampai lima kelurahan. Namun, di akui oleh Benyamin bahwa akan ada kesenjangan karena jumlah SD yang terlalu banyak dibandingkan jumlah SMP.

“Jadi nanti pembagiannya rata, satu SMP bisa mengcover dua atau tiga sampai lima kelurahan. 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama. Tapi bagaimanapun tetap ada kesenjangan, karena jumlah SD sebanyak 152 yang akan luluskan kelas 6, dibagi dengan 22 SMP itu ada kesenjangan,” paparnya.

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel pun, akan menjembatani para siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri ke SMP Swasta.

“Sudah dikomunikasikan dengan kepala SMP swasta, kalau tidak menampung karena kuota di SMP Negeri telah terpenuhi, bisa dikomunikasikan ke sekolah swasta. Kita harapkan bisa menjembatani,” katanya.

Diketahui sebanyak 188 sekolah yang terdiri dari 23 SMP Negeri dan 165 SMP Swasta terdapat di Tangsel. (nad)

Komentar Anda

comments