Dugaan Pengarahan Belanja Material Dana DAU di Kota Tangerang Disorot

Palapanews.com- Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah kelurahan di Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pengarahan atau penentuan pembelian bahan material kepada pemasok tertentu.

Dana DAU yang dialokasikan untuk setiap kelurahan disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, seperti jalan lingkungan dan drainase, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk program pencegahan stunting.

Informasi mengenai dugaan pengarahan belanja material tersebut mencuat seiring pencairan anggaran DAU dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, sejumlah camat di Kota Tangerang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat. Dari 11 camat yang dihubungi dari total 13 camat di Kota Tangerang, hanya tiga yang memberikan tanggapan.

Salah satu camat membantah adanya pengarahan dalam pembelian bahan material. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan telah diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Tidak ada itu pengarahan belanja bahan material karena semuanya sudah diserahkan ke Kelompok Masyarakat (Pokmas),” ujar camat tersebut beberapa hari lalu.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang memastikan adanya intervensi atau penentuan pemasok material dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAU tersebut.

Untuk memastikan dugaan tersebut, perlu dilihat mekanisme pengadaan, dokumen pembelian material, pihak yang menentukan pemasok, hingga aliran pembayaran dalam setiap kegiatan.

Uddin, seorang warga, meminta dugaan tersebut turut menjadi perhatian lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Ini kan baru dugaan atau kabar burung. Tapi tidak menutup kemungkinan jika aparat penegak hukum hingga lembaga antirasuah terjun ke Kota Tangerang, mungkin bisa terungkap,” kata Uddin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau bukti yang membuktikan adanya pengarahan maupun pengaturan pemasok bahan material dalam penggunaan DAU tersebut.

Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terhadap dokumen perencanaan dan pengadaan, mekanisme pelaksanaan kegiatan oleh Pokmas, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. (ydh)