Dinkop UKM Tangsel Tingkatkan Mutu Koperasi Simpan Pinjam

Palapanews.com- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendongkrak kualitas koperasi yang ada di kota dengan tujuh kecamatan itu. Salah satunya melalui kegiatan bimbingan teknis (bintek) maupun sosialisasi.

Seperti Kegiatan Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi, pada Sub Kegiatan Penyusunan Laporan Neraca Simpan Pinjam di Hotel Soll Marina Serpong, Serpong Utara, Tangsel. Kegatan yang dihadiri 70 peserta dari puluhan koperasi di Tangsel ini berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa, 26 Maret hingga Rabu, 27 Maret 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop dan UKM Tangsel, Dahlia Nadeak mengatakan peningkatan dan penilaian mutu koperasi ini untuk melihat sejauh mana kualitas koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel.

“Jadi mereka, koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel ini diberi arahan dan pemaparan dari narasumber-narasumber yang berasal dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian Nasional (LAPENKOPNAS),” ujarnya kepada Palapanews, Rabu (27/3/2019).

Sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dahlia melanjutkan, sisi neraca laporan pun harus akuntabel. Sehingga, koperasi simpan pinjam yang ada di Tangsel sehat dan berkualitas.

Kegiatan Bintek bagi pelaku koperasi simpan pinjam di Tangsel. Foto: Ist

“Peserta yang ada di sini diajarkan bagaimana cara membuat laporan yang benar serta transparan, agar bisa diterima dan dipercaya oleh seluruh anggotanya,” lanjutnya.

Dalam penyusunan laporan keuangan neraca koperasi simpan pinjam, koperasi juga harus didampingi dengan Iaporan arus kas, perhitungan hasil usaha koperasi, laporan promosi ekonomi anggota serta catatan atas laporan keuangan.

Perhitungan neraca akhir tahun koperasi simpan pinjam berikut catatan dan laporan pendukungnya perlu dikerjakan secara bertahap. Agar selesai pada waktunya menjadi laporan keuangan yang siap dikonsumsi untuk internal maupun eksternal sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya.

“Tugas kami, memberikan ilmu pengetahuan kepada pengurus koperasi cara pemisahan neraca simpan pinjam dengan neraca usaha koperasi lainnya, sehingga memudahkan dalam penilaian kesehatan simpan pinjam koperasinya,” jelas Dahlia.

Kegiatan yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun anggaran 2019 ini tentang penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi Tahun 2019.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkop dan UKM Kota Tangsel Nomor 800/Kep. 57 Bidang Koperasi/2019, tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Peningkatan dan Penilaian Mutu Koperasi pada Sub Kegiatan Penyusunan Laporan Neraca Simpan Pinjam Koperasi. (adv)

Komentar Anda

comments