Diduga Pungli, Polda Banten Tangkap Anggota Polsek Pasar Kemis 

Palapanews.com- Polda Banten menangkap oknum kepolisian berinisial AY yang bertugas di Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. Penangkapan tersebut diduga kasus penyalahgunaan wewenang dengan menerima uang hasil pungutan liar sebesar Rp40 juta.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, giat operasi bersih-bersih penegakan hukum itu, dalam rangka peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Adanya operasi bersih penegakan disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga oknum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Edy, Jumat, 15 Februari 2019.

Sementara itu, Kabidpropam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto menjelaskan, perkara ini sedang didalami oleh kesatuannya. Pelaku sudah ditangkap di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang.

“Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi,” kata Yulius.

Berdasarkan data yang didapat, penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan oleh seorang anggota unit reskrim Polsek Pasar Kemis, dengan  menerima uang hasil pungutan liar sebesar Rp40 juta dari membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, pada Kamis 14 Februari 2019, sekira pukul 22.40 WIB.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Polda Banten, uang hasil pungli ditemukan disimpan di dalam kardus di bawah meja ruang kerja oknum polisi tersebut.

Uang itu diduga diterima dari keluarga terduga pelaku berinisial S, yang pada awalnya diminta untuk pembebasan seorang pria berinisial M dengan angka sebesar Rp70 juta. Namun, berdasarkan laporan itu, disepakati dengan nilai uang sebesar Rp40 juta.(rik)

Komentar Anda

comments