Satpol PP Kota Tangerang Bongkar 38 Bangunan Liar di Cipondoh

Palapanews.com- Sebanyak 38 unit kios permanen yang berdiri di lahan irigasi di wilayah Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Camat Cipondoh, Kiki Wibawa mengatakan, dasar pembongkaran kios tersebut disebabkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, bangunan tersebut juga melanggar Pasal 38 ayat 1 huruf C mengenai aturan pedagang untuk berjualan, yang diantaranya tidak diperbolehkan berjualan di atas bahu jalan, trotoar, saluran air dan tempat yang bukan peruntukkannya.

“Satu unit eks Untuk kios yang kita bongkar itu berdiri diatas tanah pengairan. Sudah tentu ada pelanggaran, sehingga kita tertibkan,” ujar Kiki, Rabu, 30 Januari 2019.

Kiki menuturkan, pihaknya akan mengusulkan kepada para pedagang tersebut untuk direlokasi ke tempat yang telah dipersiapkan. Menurutnya, tindakan pembongkaran sebagai tindak lanjut adanya ratusan laporan yang masuk ke aplikasi layanan aspirasi kotak saran anda (Laksa) Kota Tangerang, yang keberatan dengan adanya bangunan kios tersebut.

“Keluhannya karena disana banyak pedagang jadi semerawut. Untuk itu kami tertibkan dan akan ditata,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, pihaknya akan melaporkan kepada walikota dan wakil walikota, terhadap tindak lanjut dari pembongkaran tersebut.

“40 personel kami terjunkan untuk melakukan pembongkaran. Pembongkaran itu juga sesuai dengan Perda yang berlaku, agar wilayah itu menjadi indah,” jelas Mumung.(rik)