Palapanews.com- Pemerintah pusat bakal menggelontorkan Dana Kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp20,9 miliar. Nantinya, 54 kelurahan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini kebagian masing-masing Rp388 juta.
Pembagian Dana Kelurahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dana itu, bakal dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Besaran totalnya dengan semua kelurahan Rp 20,9 milliar. Yang sesuai dengan musrenbang dan usulan-usulan dari kelurahan,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tansgel, Warman Syanudin, Jum’at (18/1/2019).
Nantinya, kata Warman, dana kelurahan akan dikelola Camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran, dan lurah-lurah bertindak menjadi kuasa pengguna anggaran.
“Nantinya di setiap kelurahan-kelurahan itu ada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” ucapnya.
Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany akan bekerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tangsel untuk mencegah penyalahgunaan Dana Kelurahan.
“Ada pasti ada, kita sedang meminta untuk pengawalan daei TP4D, karena belajar dari dana desa kita juga ingin ada pengawalan dari TP4D,” jelasnya. (nad)