Palapanews.com- Sejumlah warga Tangerang dari berbagai unsur menghadiri rapat dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) di Balai Warga Malangnengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Pada kegiatan yang dihadiri Kepala BPTJ Bambang Prihartono itu, warga menyampaikan sejumlah aspirasi soal pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang, dimana truk bermuatan besar hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Seperti diungkapkan Mudi. Kuli bongkar pasir batu dari Pagedangan ini mengaku pemberlakuan Perbup 47 itu berdampak kurang baik terhadap kondisi ekonominya. Kata dia, pendapatan para kuli bongkar pasir dan batu anjlok pasca-pemberlakukan aturan baru itu.
“Sebagian besar warga Legok dan Pagedangan itu bekerja sebagai kuli bongkar pasir dan batu. Pendapatan kami jauh berkurang sejak adanya pembatasan operasional truk,” kata dia seraya meminta Perbup 47 untuk ditinjau ulang.
Senada dikatakan Hidayatulloh. Perwakilan sopir truk ini meminta kepada BPTJ dapat membuka kembali Jalan Rumpin dan sekitarnya agar truk bisa melintas, tak hanya mengandalkan Jalan Raya Legok-Parung yang saat ini sering kondisinya macet parah.
“Kami berharap BPTJ dapat segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membuka Jalan Rumpin agar segera dapat kami lintasi,” paparnya.
Tak hanya itu, kaum ibu pun turut bersuara terkait kondisi tersebut. Reok, salah seorangnya. Ia mengaku sering terjebak macet di Jalan Raya Legok, gara-gara banyak truk melintas di ruas jalan tersebut sejak Perbup 47 diberlakukan.
“Setiap pagi, saya antar anak sekolah. Saingannya ya sama truk-truk besar. Sekarang kondisinya sudah parah banget. Kita ingin solusi secepatnya,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada kegiatan itu BPTJ hanya melakukan serap aspirasi dari warga Tangerang. Setelah pertemuan itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono berjanji bakal mencarikan solusi. (mat)