DPRD Magetan Belajar Soal Tatib di Tangsel

Palapanews.com- DPRD Kabupaten Magetan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah, termasuk ke DPRD Kota Tangsel, Senin (14/1/2019), untuk melakukan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam kunjungan tersebut rombongan wakil rakyat Kabupaten Magetan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Taufik serta jajaran Humas dan Protkoler DPRD Kota Tangsel.

Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Karmini mengatakan, kunjungan tersebut untuk mengetahui seperti apa Tatib yang digunakan oleh DPRD Kota Tangsel dalam melakukan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat.

Sementara alasannya, memilih DPRD Kota Tangsel karena DPRD Kota tangsel telah terlebih dahulu melakukan perubahan Tatib. Sehingga bisa menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Magetan untuk menyusun Tatib.

“Kami pilih Tangsel karena teman-teman dewan di sini sudah terlebih dahulu merebah Tatib sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Tapi tentunya kami juga akan melakukan perbandingan dengan daerah lainnya,” paparnya.

Karmini juga mengaku dari hasil kunjungan tersebut, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari DPRD Kota Tangsel, terutama dalam hal menyusun Tatib. Sehingga hal ini nantinya akan menjadi pembahasan internal bagi tim yang menyusun Tatib DPRD Magetan.

“Misalnya seperti mengenai aturan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan juga hal lainnya seperti kunjungan kerja, dan banyak lagi yang kami dapatkan. Dan ini nanti akan menjadi pembahasan di internal kami yang menyusun Tatib,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Taufik MA mengatakan bahwa memang ada perbedaan Tatib antara DPRD Kabupaten Magetan dengan DPRD Kota Tangsel. Mungkin karena mereka belum melakukan perubahan Tatib, jadi ada banyak perbedaan.

“Misalnya saja dalam membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk Raperda. Mereka itu bisa lebih dari 14 orang untuk satu Pansus. Kalau di kita maksimal itu 13 orang, agar anggota lainnya bisa masuk ke Pansus Raperda yang lain,” ujarnya.

Taufik juga mengatakan bahwa dari kunjungan tersebut, pihaknya memberikan buku Tatib DPRD Kota Tangsel kepada DPRD Kabupaten Magetan. Untuk rujukan dalam menyusun Tatib. (nad)

Komentar Anda

comments

banner 1000250