Mabok, Perakit Senpi Tembak Kakinya Sendiri

Palapanews.com- Apes bagi Ade Raihan. Akibat ceroboh dan di bawah pengaruh alkohol alias mabok, pemuda 20 tahun ini tertembak senjata api (senpi) rakitannya sendiri pada bagian kaki dan harus berurusan dengan petugas Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan awalnya mendapat laporan adanya kasus penembakan yang menimpa tersangka di depan Apartemen Altiz Jalan Raya Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Betung, Tangsel pada Senin (31/12/2019).

Mendapat laporan tersebut, Tim Vipers Polres Tangsel bergerak menuju RS Sari Asih Ciledug tempat Ade dirawat untuk menanyakan kronologis kejadian penembakan yang menimpanya.

“Ini cukup menarik, karena pada saat dimintai keterangan oleh anggota kami, tersangka mengaku korban yang ditembak oleh orang tidak dikenal sehingga mendapat perawatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (7/1/2019).

Hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas berbicara lain. Ternyata, Ade bukan ditembak oleh orang tidak dikenal, melainkan tertembak sendiri oleh senpi miliknya.

Tim Vipers Polres Tangsel pun, menemukan dua buah senpi rakitan dan 4 buah butir peluru rakitan serta 1 butir proyektil yang bersarang di kaki kiri Ade.

“Senjata yang didapatinya merupakan senjata yang dirakitnya sendiri dan juga pelurunya juga rakitan. Tersangka membuat senpi serta peluru rakitan dengan acara otodidak melalui internet. Dengan alasan, untuk berjaga-jaga dan tidak memiliki ijin,” bebernya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengungkapkan tersangka pada saat tertembak sedang berkumpul bersama teman-temannya dan terpengaruh minumal keras. Sehingga tak sadar senpi yang dipegangnya meletus mengenai dirinya sendiri.

“Tersangka mengaku proses pembuatan senpi selama tiga bulan dengan barang-barang yang sudah tidak terpakai dan dilakukan dirumahnya. Kalau ditekuni seminggu bisa jadi,” imbuh Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 atas Tindak Pidana Pemilikan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments