Palapanews.com- Petugas Polsek Batu Ceper menilang 14 armada bus di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, Sabtu (29/12/2018) dini hari dalam operasi cipta kondisi (Cipkon). Belasan bus ini ditilang lantaran melanggar lalu lintas.
Penindakan dilakukan di titik Jembatan Amprea Poris Gaga, Jalan Maulana Hasanudin. Para sopir bus antar kota ini melanggar rambu-rambu yang ada di lokasi.
“Para sopir memotong jalan yang seharusnya melewati jalur utama Daan Mogot arah Tangerang kota akan tetapi mereka memotong jalan pintas lewat jalur perboden tersebut menuju Terminal Poris Plawad,” kata Wakapolsek Batu Ceper AKP Gunawan, Sabtu dinihari (29/12/2018).
Sopir bus yang kedapatan melanggar, langsung kena semprit petugas. Selain itu, petugas juga melakukan penilangan agar para pengemudi angkutan umum ini tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Dan bagi bus antar kota tersebut dilarang keras untuk melewati jalur Jalan Maulana Hasanudin. Untuk jumlah yang di tilang sebanyak 14 lembar STNK bus,” papar AKP Gunawan.
Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Batu Ceper juga fokus kepada pemeriksaan surat kendaraan, surat identitas dan lainnya. (mat)