Langgar Aturan, 92 Truk Jumbo di Tangerang Kena Tilang

Palapanews.com- Sedikitnya 92 truk tronton kena tilang petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ini lantaran puluhan truk tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat.

Dari data yang diterima, truk membawa muatan berlebih ini melanggar pasal 287 mengenai melanggar rambu, 307 tentang kelebihan muatan dan sebanyak 281 sopir tidak memiliki SIM.

“Dalam seminggu terakhir kami menindak 92 truk dan mayoritas di wilayah Legok dan Jalan Raya Serpong. Para pengemudi truk tronton tersebut mayoritas melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas dan juga truk membawa muatan berlebih,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin, Selasa (18/12/2018).

Sesuai data yang diterima, para pengemudi truk tronton ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, 18 Desember 2018.

Baca Juga: Melintas di Tangerang, Truk Bakal Kena Sanksi

“Sidangnya hari ini dan berkasnya sudah diserahkan semua ke PN Tangerang,” jelasnya. (nad)

Komentar Anda

comments

banner 1000250