Palapanews.com- Sebanyak tiga orang warga Nigeria dibekuk petugas Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta. Ketiga warga tersebut yakni RA (24), SA (20) dan FA (23). Penangkapan tiga pria tersebut lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, ketiga WN Nigeria tersebut kedapatan menggunakan paspor kebangsaan Ghana yang diduga palsu. Mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu, 10 November 2018.
“Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria,” ujar Enang di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 19 November 2018.
Enang menjelaskan, modus ketiga WN Nigeria tersebut menggunakan paspor Ghana karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria.
“Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa,” kata Enang.
Pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan satu WN Nigeria dengan kasus berbeda. ECB (25), diamankan lantaran diduga menyalahgunakan visa.
“Petugas kami sedang mendalami terkait penyalahgunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” jelas Enang.
Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigrasi itu kini ditahan di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Enang.
Selama November 2018, Kanim Kelas I Bandara Soetta telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 32 WNA. Diantaranya, 8 WN Bangladesh, 7 WN Nigeria, 5 WN Iran.
Sementara itu, yang dikenai tindakan pro justitia sebanyak 7 orang, satu diantaranya adalah WNI. Pas yang paling banyak dilanggar adalah pengguna paspor palsu.(rik)