BNN Depok Minta Warga Waspadai Obat Daftar G

Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, mengimbau kepada masyarakat Kota Depok agar waspada dalam mengonsumsi obat daftar G atau yang disebut dengan pil kuning. Sebab, untuk mengonsumsi obat tersebut, perlu adanya resep dokter.

“Obat daftar G merupakan jenis obat untuk menghilangkan rasa sakit usai operasi, dan yang mengonsumsi bukanlah anak di bawah umur tanpa anjuran dari dokter,” ujar Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis, Rabu (31/10/2018).

Rusli menjelaskan, salah satu obat daftar G yang sering disalahgunakan dan populer akhir-akhir ini adalah Trihexypenidyl (THP) atau dikenal dengan Trihex dan Tramadol. Meskipun, obat daftar G bukanlah golongan narkotika, tetapi bahaya jika dikonsumsi tanpa ada resep dokter.

“Jika mengonsumsi obat G terlalu banyak, akan berdampak seperti menggunakan jenis-jenis narkotika lainnya. Ini sangat tidak dianjurkan,” katanya.

Dirinya menambahkan, untuk pencegahan penyalahgunaan obat daftar G menjadi kewenangan dan domain Dinas Kesehatan. Karena, obat daftar G memang obat medis yang dibutuhkan dalam dunia kesehatan.

“Namun begitu, kami mengajak kepada semua pihak untuk memberantas jenis-jenis narkotika, sebab penyalahgunaan narkoba sudah dalam keadaan darurat. BNN tidak bisa bekerja sendiri, tanpa bantuan dari seluruh stakeholder,” ucapnya. (kom)

Komentar Anda

comments